1.Embedded pengembangan dan garis permintaan Dalam
10 tahun terakhir, sistem operasi tertanam memperoleh perkembangan
pesat: Microprocessor dari 8 bit sampai 16 bit, 32 bit bahkan 64 bit,
dari mendukung chip CPU berbagai satunya untuk mendukung multi-varietas,
dari kernel tunggal untuk selain kernel juga menyediakan modul fungsi
lainnya ,
seperti sistem pengarsipan, TCP / sistem jaringan IP, jendela sistem
grafis dan sebagainya, dan bentuk tertanam sistem perangkat lunak yang
mencakup sistem operasi tertanam, perangkat lunak menengah. Kemajuan
teknologi perangkat keras yang didorong sistem perangkat lunak tertanam
tanpa henti untuk mengembangkan, menjalankan tingkat yang lebih cepat,
fungsi pendukung kuat, dan pengembangan aplikasi yang lebih nyaman.Seiring
dengan gencar tertanam sistem aplikasi produksi promosi gelar embed dan
industri tanpa henti, lingkungan aplikasi baru dan permintaan produksi
industri membawa permintaan lebih ketat terhadap sistem perangkat lunak
tertanam. Di
bawah dorongan permintaan baru, tertanam kernel sistem operasi tidak
hanya perlu memiliki microminiaturization, real time yang tinggi dan
sebagainya fitur penting, tetapi juga berkembang ke kredibilitas tinggi,
auto-adaptasi, modul komponen dan sebagainya arah, Dukungan lingkungan
pengembangan akan lebih terintegrasi , otomasi, user-friendly, mendukung fungsi sistem perangkat lunak untuk komunikasi nirkabel dan manajemen energi. Singkatnya,
tidak peduli dari pengajaran, penelitian ilmiah atau dari permintaan
aktual siswa dan sebagainya aspek, perlu untuk membangun ARM
laboratorium aplikasi pengajaran tertanam. Hari
ini, embedded system telah diterapkan secara umum dalam pertahanan
nasional elektron, digital keluarga, otomasi industri, mobil elektron,
alat medis, elektron konsumsi, komunikasi nirkabel, dan sistem tenaga
listrik dan sebagainya industri utama perekonomian nasional. Seiring dengan perkembangan teknologi embedded, sistem tertanam secara luas akan berlaku dalam hidup manusia setiap aspek.Sistem 2.Embedded laboratorium konstruksiLaboratorium
konstruksi termasuk konstruksi percobaan lingkungan ini, pembangunan
jaringan, peralatan konstruksi tertanam, mendukung pembangunan
fasilitas, konstruksi tentu saja konten dan sebagainya aspek.2.1hardware lingkungan dan konfigurasiCara klien Windows + Linux server, berbicara dari laboratorium, harus menjadi rencana yang paling cocok. Hanya
perlu berlebihan 1 server Linux, tidak perlu permintaan tinggi khusus
untuk klien dan permintaan hardware server, jaringan laboratorium yang
biasa sebagai tokoh menunjukkan.
Sistem persyaratan konfigurasi: Proyek ini merupakan laboratorium jenis terutama standar, karena menggunakan konfigurasi standar yang tinggi. Sesuai
dengan permintaan sekolah dan menggabungkan perusahaan desain kami
banyak tahun dan pengalaman konstruksi di domain, proyek menggunakan
kabel super lima kategori produk kabel, membuat seluruh sistem
sepenuhnya konten Super lima kategori transmisi standar kinerja, untuk
beradaptasi 10-15 tahun perkembangan teknologi dan menggunakan permintaan, dan memiliki keterbukaan, fleksibilitas dan kemungkinan memperluas.(3) Desain usulan3.2 Proyek desain garisMenurut
bekerja permintaan proyek daerah dan standar terkait di atas, rencana
ini adalah topologi sistem bintang yang khas, usulan desain garis
sebagai berikut:Rencana
ini dibagi menjadi tiga subsistem, subsistem dengan pengelolaan kawasan
horisontal, subsistem horisontal, area kerja subsistem horisontal untuk
setiap bagian, itu adalah topologi star.Bekerja subsistem area:Kerja
subsistem area berarti ruang luar pelabuhan informasi, tetapi biasanya
digunakan untuk yang subsistem area kerja meliputi telekomunikasi jack.Horizontal kabel subsistem:Subsistem kabel horizontal adalah kabel gabungan antara frame distribusi horizontal kabel untuk setiap posisi kerja. Ini proyek data titik dan titik penggunaan suara Super lima kategori 4 pasang UTP.Pengelolaan kawasan subsistem:Manajemen
subsistem area meliputi frame distribusi, jalur melompat, peralatan
aktif terkait (switchboard atau HUB dan sebagainya).4.Post-penjualan layanan4,1 Wiring proyek setup dan laboratorium pengaturan pengajaran peralatan:Layanan purnajual sinopsis:Semua
tenaga teknis perusahaan kami telah lulus melalui pelatihan teknis
khusus, dan sebagian besar personil teknik teknis memiliki Cisco, Avaya,
Microsoft ® Windows, NEC, dan sebagainya otentikasi vulgate
internasional, karena itu mereka adalah tenaga teknis yang bisa
debugging jaringan, switchboard integrasi digital , CTI, switchboard peralatan bantu dan sebagainya produk. Perusahaan
kami memiliki tenaga desain teknis yang telah bertahun-tahun pengalaman
kabel yang komprehensif, memiliki khusus purnajual departemen pelayanan
perawatan, mereka akan setiap saat memberikan sistem dukungan teknis
terbaik dan pelayanan.Untuk
memungkinkan sistem untuk bergerak dengan lancar, kami akan memberikan
dukungan teknis berikut dan layanan purnajual kepada pengguna:Dalam
pengaturan dan debugging proses, terus meningkatkan, serius dan teliti,
apakah salah satu yang terbaik untuk menyempurnakanGratis seumur hidup menjelaskan konsultasi teknis AndaApakah respon yang paling cepatPerusahaan kami menyediakan 1 tahun masa garansi bagi penggunaDalam
masa garansi, sebagai akibat dari kerusakan kualitas produk kami,
perusahaan kami akan memberikan penggantian tanpa syarat, setelah masa
garansi, semua komponen rusak, perusahaan kami akan menyediakan
peralatan pabrik harga preferensial.Ketika
peralatan muncul kerusakan inextricability, perusahaan kami menyediakan
mesin cadangan bebas, akan tiba untuk memecahkan dalam 6 jam dari
menerima teleponsaat
upgrade sistem, memperbesar, menambahkan fungsi, informasi produk
perusahaan kami akan diberikan kepada pengguna untuk memilih, dan
jaminan yang memberikan harga istimewa kepada pengguna asli.4.2 Pasca-penjualan layanan sistemNasional 24-jam-pusat layanan24-jam-layanan hotline: 8620-32068395Pelayanan bidang: Cina DaratanAdegan jawaban waktu:Guangzhou perusahaan lokus: kerusakan generik: 8 jamMendesak kerusakan: 3 jamKota-kota lain: Salam situasi aktual untuk memutuskan, setidaknya dalam 1 mingguTelepon jawaban waktuSegera jawaban (Guangzhou 24-jam-pusat layanan - pengguna nasional)Mendesak kerusakan dan definisi non-mendesak kerusakan ini:A. Mendesak kerusakan ini definisi:1. Sistem mesin mati;2. Terus menginisialisasi; (> 10 / hari)3. Jalur data khusus, garis menyampaikan sepenuhnya memutuskan (cocok untuk program switch dikendalikan dan garis data khusus)4. di atas 25% dengan menggunakan sirkuit listrik salah;B. General kerusakan, kerusakan kecuali kerusakan mendesak.Layanan purnajual flow chart:Layanan purnajual kebijakan:Garansi periode: 3 tahun (ketika mengatur dan debugging selesai peralatan, tanggal cek dan penerimaan)5.Typical kasus• Pribadi Hualian Universitas• Nanhai Neusoft Institut Informasi• Guangdong Peizheng Universitas......(Rincian
khusus juga dapat tiba Guangzhou Provinsi Guangdong tertanam perangkat
lunak teknologi pusat penyelidikan akal, pengenalan beton sebagai
berikut)PC mesin konfigurasi perangkat lunakWin2000/XPoperating sistem, bendera merah sistem operasi LinuxRed Hat Linux9 sistem operasi / Debian sistem operasi Linux, LINUX menggunakan salinan perangkat lunak server versi hukum.6.GEC pelatihan pengenalan
1. Teks berjalan dari kanan ke kiri
Minggu, 10 Maret 2013
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN MANAJER
Pengertian Manajemen bervariasi Cara Menurut Pendapat Pakar Manajemen berbagai, namun PADA dasarnya adalah sama.
Berikut inisial beberapa pengertian Manajemen:
Stoner, James A.F,
pengelolaan
, Prentice Hall International, Inc.London, 1978.
"Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengendalikan theeffort anggota organisasi dan penggunaan sumber daya lainnya inorder operasional untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Richard M.Hodgetts,
Pengantar Bisnis
, Addison-Wesley PublishingCompany, Inc, 1981.
"Manajemen adalah proses untuk menyelesaikan pekerjaan melalui orang"
Koontz Harold, Heinz Weihrich,
manajemen,
Mc Graw-Hill, 1988.
"Manajemen adalah proses thr merancang dan memelihara lingkungan individu inwhich, bekerja sama dalam kelompok, mencapai tujuan effesiciently dipilih"
Pearce II John.A, Richard.B.Robinson, Jr,
manajemen,
USA Mc tumbuh-Hillinternational Edition, 1989.
"
Manajemen adalah proses mengoptimalkan manusia, material dan kontribusi keuangan untuk tujuan og prestasi organisasi "
Stoner, James AF, Edward R.Freeman, dan Danial.R, Gilbert Jr,
Manajemen Englewood Cliffs, New Jersey, Prentice Hall Inc (
keenam Edtion
), 1995.
"Manajemen adalah proses perencanaan organisasi, memimpin dan bekerja controllingthe anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya untuk sumber daya availableorganizational untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Schermerhorn Jr, John R,
pengelolaan
USA, John Wiley & Sons The, Inc, 1996.
"Manajemen adalah proses perencanaan, organisasi, memimpin, dan mengendalikan penggunaan sumber daya untuk tujuan kinerja Accoumplish"
Bahasa Dari berbagai pengertian Manajemen, dapat dibaca adanya persamaan, yaittusemulainya Artikel Baru-
Apakah proses-dan Goal berakhir Artikel Baru-dan berakhir __ Artikel Baru.
Berikut inisial beberapa pengertian Manajemen:
Stoner, James A.F,
pengelolaan
, Prentice Hall International, Inc.London, 1978.
"Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengendalikan theeffort anggota organisasi dan penggunaan sumber daya lainnya inorder operasional untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Richard M.Hodgetts,
Pengantar Bisnis
, Addison-Wesley PublishingCompany, Inc, 1981.
"Manajemen adalah proses untuk menyelesaikan pekerjaan melalui orang"
Koontz Harold, Heinz Weihrich,
manajemen,
Mc Graw-Hill, 1988.
"Manajemen adalah proses thr merancang dan memelihara lingkungan individu inwhich, bekerja sama dalam kelompok, mencapai tujuan effesiciently dipilih"
Pearce II John.A, Richard.B.Robinson, Jr,
manajemen,
USA Mc tumbuh-Hillinternational Edition, 1989.
"
Manajemen adalah proses mengoptimalkan manusia, material dan kontribusi keuangan untuk tujuan og prestasi organisasi "
Stoner, James AF, Edward R.Freeman, dan Danial.R, Gilbert Jr,
Manajemen Englewood Cliffs, New Jersey, Prentice Hall Inc (
keenam Edtion
), 1995.
"Manajemen adalah proses perencanaan organisasi, memimpin dan bekerja controllingthe anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya untuk sumber daya availableorganizational untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Schermerhorn Jr, John R,
pengelolaan
USA, John Wiley & Sons The, Inc, 1996.
"Manajemen adalah proses perencanaan, organisasi, memimpin, dan mengendalikan penggunaan sumber daya untuk tujuan kinerja Accoumplish"
Bahasa Dari berbagai pengertian Manajemen, dapat dibaca adanya persamaan, yaittusemulainya Artikel Baru-
Apakah proses-dan Goal berakhir Artikel Baru-dan berakhir __ Artikel Baru.
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESA
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas
Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka
akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata
Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan
bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat
peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan
tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat
anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang
melanggarnya.
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum
yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan
kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa
”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu
Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata
Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara
yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia,
yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum
Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh
peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan,
kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
B. Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1) Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul),
mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan,
perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum
mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah
berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda,
hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
2) Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya toleransi pihak Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat.
Pada fase kedua ini Belanda ingin
menerapkan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu Belanda
ingin menata kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan
tahap-tahap kebijakkan strategiknya yaitu:
- Receptie in Complexu
(Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini
menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk
Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang
berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan
warisan.
Teori Receptie ( Snouck
Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr
Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki
kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari
teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam
menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya. di nusantara.
3) Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Jepang
Menurut Daniel S. Lev
Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa
peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak
dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi
yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus
simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan
pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak
begiti signifikan.
4) Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan
Salah satu makna terbesar kemerdekaan
bagi bangsa Indonesia adalah terbebas dari pengaruh hukum Belanda,
menurut Prof. Hazairin, setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan
UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda
yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
5) Hukum Islam Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Pada awal orde baru berkuasa ada harapan
baru bagi dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul
setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam
dalam menumbangkan rezim orde lama. Namun pada realitasnya keinginan ini
menurut DR. Amiiur Nurudin bertubrukan denagn strategi pembangunan orde
baru, yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah ideologis selain
Pancasila terutama yang bersifat keagamaan.
Namun dalam era orde baru ini banyak
produk hukum Islam (tepatnya Hukum Perdata Islam) yang menjadi hukum
positif yang berlaku secara yuridis formal, walaupun didapat dengan
perjuangan keras umat Islam. Diantaranya oleh Ismail Sunny coba diskrisipsikan secara kronologis berikut ini :
a) Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan hukum Islam
bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintah orde baru, dibuktikan oleh UU
ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”
dan pada pasal 63 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan
dalam UU ini adalah Pengadilan Agama (PA) bagi agama Islam dan
Pengadilan Negeri (PN) bagi pemeluk agama lainnya.
Dengan UU No. 1 tahun 1974 Pemerintah dan
DPR memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan
bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
b) Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Dengan disahkanya UU PA tersebut, maka terjadi perubahan penting dan mendasar dalam lingkungan PA. Diantaranya:
- PA telah menjadi peradilan mandiri,
kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan
umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Nama, susunan, wewenang, kekuasaan dan
hukum acaranya telah sama dan seragam diseluruh Indonesia. Dengan
univikasi hukum acara PA ini maka memudahkan terjadinya ketertiban dan
kepastian hukum dalam lingkungan PA.
- Terlaksananya ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
- Terlaksanya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasab Bhineka Tunggal ika dalam UU PA.
c) Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)
Seperti diuraikan diawal makalah ini
bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di nusantara, hukum Islam dan
peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim agama diperadilan
tersebut sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus sebagai
pegangan dalam memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi.
Dalam menghadapi kasus-kasus itu
hakim-hakim tersebut merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang puluhan
banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua kasus serupa apabila
ditangani oleh dua orang hakim yang berbeda referensi kitabnya,
keputusannya dapat berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Guna mengatasi ketidakpastian hukum
tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehigga
terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung dan
Departemen Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan
tujuan merancang tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan
(Buku I), tentang Hukum Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum
Perwakafan (BUKU III)
Bulan Februari 1988 ketiga buku itu
dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi dari para
ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto
menandatangani Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum
berlakunya KHI tersebut.
Oleh karena itu sudah jelas bahwa dalam
bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah
ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam.
6) Hukum Islam Pada Masa Reformasi
Era reformasi dimana iklim demokrasi di
Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era
orde baru, dan bertambah luasnya keran-keran aspirasi politik umat Islam
pada pemilu 1999, dengan bermunculannya partai-partai Islam dan
munculnya tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik nasional
sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga legislatif
maupun eksekutif.
Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat
Islam terrmasuk juga memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga
mewarnai proses pembanguanan hukum nasional.
Diantara produk hukum yang positif diera
reformasi sementara ini yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum
Perdata Islam) ini antara lain adalah
- Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
- RUU tentang Perbankan Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR.
PENGERTIAN AGAMA ISLAM
Agama Islam adalah
agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah,
syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah Azza wa Jalla
menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah
Azza wa Jalla berfirman. ““Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada
agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia
menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah)
agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah
seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang
tuanyalah yang men-jadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Tidak
mungkin, Allah Allah Azza wa Jalla yang telah menciptakan manusia,
kemudian Allah Allah Azza wa Jalla memberikan beban kepada
hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan.Islam (bahasa Arab, al-isl?m) “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim.
Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia [1][2], menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan.
Langganan:
Postingan (Atom)