1. Teks berjalan dari kanan ke kiri

"ASALAMUALAIKUM"welcome to my blogger SEDIKIT MEMBANTU DAN BERBAGI

Minggu, 10 Maret 2013

PENGENALAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER

1.Embedded pengembangan dan garis permintaan       Dalam 10 tahun terakhir, sistem operasi tertanam memperoleh perkembangan pesat: Microprocessor dari 8 bit sampai 16 bit, 32 bit bahkan 64 bit, dari mendukung chip CPU berbagai satunya untuk mendukung multi-varietas, dari kernel tunggal untuk selain kernel juga menyediakan modul fungsi lainnya , seperti sistem pengarsipan, TCP / sistem jaringan IP, jendela sistem grafis dan sebagainya, dan bentuk tertanam sistem perangkat lunak yang mencakup sistem operasi tertanam, perangkat lunak menengah. Kemajuan teknologi perangkat keras yang didorong sistem perangkat lunak tertanam tanpa henti untuk mengembangkan, menjalankan tingkat yang lebih cepat, fungsi pendukung kuat, dan pengembangan aplikasi yang lebih nyaman.Seiring dengan gencar tertanam sistem aplikasi produksi promosi gelar embed dan industri tanpa henti, lingkungan aplikasi baru dan permintaan produksi industri membawa permintaan lebih ketat terhadap sistem perangkat lunak tertanam. Di bawah dorongan permintaan baru, tertanam kernel sistem operasi tidak hanya perlu memiliki microminiaturization, real time yang tinggi dan sebagainya fitur penting, tetapi juga berkembang ke kredibilitas tinggi, auto-adaptasi, modul komponen dan sebagainya arah, Dukungan lingkungan pengembangan akan lebih terintegrasi , otomasi, user-friendly, mendukung fungsi sistem perangkat lunak untuk komunikasi nirkabel dan manajemen energi. Singkatnya, tidak peduli dari pengajaran, penelitian ilmiah atau dari permintaan aktual siswa dan sebagainya aspek, perlu untuk membangun ARM laboratorium aplikasi pengajaran tertanam. Hari ini, embedded system telah diterapkan secara umum dalam pertahanan nasional elektron, digital keluarga, otomasi industri, mobil elektron, alat medis, elektron konsumsi, komunikasi nirkabel, dan sistem tenaga listrik dan sebagainya industri utama perekonomian nasional. Seiring dengan perkembangan teknologi embedded, sistem tertanam secara luas akan berlaku dalam hidup manusia setiap aspek.Sistem 2.Embedded laboratorium konstruksiLaboratorium konstruksi termasuk konstruksi percobaan lingkungan ini, pembangunan jaringan, peralatan konstruksi tertanam, mendukung pembangunan fasilitas, konstruksi tentu saja konten dan sebagainya aspek.2.1hardware lingkungan dan konfigurasiCara klien Windows + Linux server, berbicara dari laboratorium, harus menjadi rencana yang paling cocok. Hanya perlu berlebihan 1 server Linux, tidak perlu permintaan tinggi khusus untuk klien dan permintaan hardware server, jaringan laboratorium yang biasa sebagai tokoh menunjukkan.

Sistem persyaratan konfigurasi:        Proyek ini merupakan laboratorium jenis terutama standar, karena menggunakan konfigurasi standar yang tinggi. Sesuai dengan permintaan sekolah dan menggabungkan perusahaan desain kami banyak tahun dan pengalaman konstruksi di domain, proyek menggunakan kabel super lima kategori produk kabel, membuat seluruh sistem sepenuhnya konten Super lima kategori transmisi standar kinerja, untuk beradaptasi 10-15 tahun perkembangan teknologi dan menggunakan permintaan, dan memiliki keterbukaan, fleksibilitas dan kemungkinan memperluas.(3) Desain usulan3.2 Proyek desain garisMenurut bekerja permintaan proyek daerah dan standar terkait di atas, rencana ini adalah topologi sistem bintang yang khas, usulan desain garis sebagai berikut:Rencana ini dibagi menjadi tiga subsistem, subsistem dengan pengelolaan kawasan horisontal, subsistem horisontal, area kerja subsistem horisontal untuk setiap bagian, itu adalah topologi star.Bekerja subsistem area:Kerja subsistem area berarti ruang luar pelabuhan informasi, tetapi biasanya digunakan untuk yang subsistem area kerja meliputi telekomunikasi jack.Horizontal kabel subsistem:Subsistem kabel horizontal adalah kabel gabungan antara frame distribusi horizontal kabel untuk setiap posisi kerja. Ini proyek data titik dan titik penggunaan suara Super lima kategori 4 pasang UTP.Pengelolaan kawasan subsistem:Manajemen subsistem area meliputi frame distribusi, jalur melompat, peralatan aktif terkait (switchboard atau HUB dan sebagainya).4.Post-penjualan layanan4,1 Wiring proyek setup dan laboratorium pengaturan pengajaran peralatan:Layanan purnajual sinopsis:Semua tenaga teknis perusahaan kami telah lulus melalui pelatihan teknis khusus, dan sebagian besar personil teknik teknis memiliki Cisco, Avaya, Microsoft ® Windows, NEC, dan sebagainya otentikasi vulgate internasional, karena itu mereka adalah tenaga teknis yang bisa debugging jaringan, switchboard integrasi digital , CTI, switchboard peralatan bantu dan sebagainya produk. Perusahaan kami memiliki tenaga desain teknis yang telah bertahun-tahun pengalaman kabel yang komprehensif, memiliki khusus purnajual departemen pelayanan perawatan, mereka akan setiap saat memberikan sistem dukungan teknis terbaik dan pelayanan.Untuk memungkinkan sistem untuk bergerak dengan lancar, kami akan memberikan dukungan teknis berikut dan layanan purnajual kepada pengguna:Dalam pengaturan dan debugging proses, terus meningkatkan, serius dan teliti, apakah salah satu yang terbaik untuk menyempurnakanGratis seumur hidup menjelaskan konsultasi teknis AndaApakah respon yang paling cepatPerusahaan kami menyediakan 1 tahun masa garansi bagi penggunaDalam masa garansi, sebagai akibat dari kerusakan kualitas produk kami, perusahaan kami akan memberikan penggantian tanpa syarat, setelah masa garansi, semua komponen rusak, perusahaan kami akan menyediakan peralatan pabrik harga preferensial.Ketika peralatan muncul kerusakan inextricability, perusahaan kami menyediakan mesin cadangan bebas, akan tiba untuk memecahkan dalam 6 jam dari menerima teleponsaat upgrade sistem, memperbesar, menambahkan fungsi, informasi produk perusahaan kami akan diberikan kepada pengguna untuk memilih, dan jaminan yang memberikan harga istimewa kepada pengguna asli.4.2 Pasca-penjualan layanan sistemNasional 24-jam-pusat layanan24-jam-layanan hotline: 8620-32068395Pelayanan bidang: Cina DaratanAdegan jawaban waktu:Guangzhou perusahaan lokus: kerusakan generik: 8 jamMendesak kerusakan: 3 jamKota-kota lain: Salam situasi aktual untuk memutuskan, setidaknya dalam 1 mingguTelepon jawaban waktuSegera jawaban (Guangzhou 24-jam-pusat layanan - pengguna nasional)Mendesak kerusakan dan definisi non-mendesak kerusakan ini:A. Mendesak kerusakan ini definisi:1. Sistem mesin mati;2. Terus menginisialisasi; (> 10 / hari)3. Jalur data khusus, garis menyampaikan sepenuhnya memutuskan (cocok untuk program switch dikendalikan dan garis data khusus)4. di atas 25% dengan menggunakan sirkuit listrik salah;B. General kerusakan, kerusakan kecuali kerusakan mendesak.Layanan purnajual flow chart:Layanan purnajual kebijakan:Garansi periode: 3 tahun (ketika mengatur dan debugging selesai peralatan, tanggal cek dan penerimaan)5.Typical kasus• Pribadi Hualian Universitas• Nanhai Neusoft Institut Informasi• Guangdong Peizheng Universitas......(Rincian khusus juga dapat tiba Guangzhou Provinsi Guangdong tertanam perangkat lunak teknologi pusat penyelidikan akal, pengenalan beton sebagai berikut)PC mesin konfigurasi perangkat lunakWin2000/XPoperating sistem, bendera merah sistem operasi LinuxRed Hat Linux9 sistem operasi / Debian sistem operasi Linux, LINUX menggunakan salinan perangkat lunak server versi hukum.6.GEC pelatihan pengenalan

PENGERTIAN MANAJEMEN DAN MANAJER

         Pengertian Manajemen bervariasi Cara Menurut Pendapat Pakar Manajemen berbagai, namun PADA dasarnya adalah sama.
Berikut inisial beberapa pengertian Manajemen:
Stoner, James A.F,
  pengelolaan
, Prentice Hall International, Inc.London, 1978.

"Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengendalikan theeffort anggota organisasi dan penggunaan sumber daya lainnya inorder operasional untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Richard M.Hodgetts,
  Pengantar Bisnis
, Addison-Wesley PublishingCompany, Inc, 1981.

"Manajemen adalah proses untuk menyelesaikan pekerjaan melalui orang"
Koontz Harold, Heinz Weihrich,
  manajemen,
Mc Graw-Hill, 1988.

"Manajemen adalah proses thr merancang dan memelihara lingkungan individu inwhich, bekerja sama dalam kelompok, mencapai tujuan effesiciently dipilih"
Pearce II John.A, Richard.B.Robinson, Jr,
  manajemen,
USA Mc tumbuh-Hillinternational Edition, 1989.
"
Manajemen adalah proses mengoptimalkan manusia, material dan kontribusi keuangan untuk tujuan og prestasi organisasi "
Stoner, James AF, Edward R.Freeman, dan Danial.R, Gilbert Jr,
  Manajemen Englewood Cliffs, New Jersey, Prentice Hall Inc (
keenam Edtion
  ), 1995.

"Manajemen adalah proses perencanaan organisasi, memimpin dan bekerja controllingthe anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya untuk sumber daya availableorganizational untuk mencapai tujuan organisasi menyatakan"
Schermerhorn Jr, John R,
  pengelolaan
USA, John Wiley & Sons The, Inc, 1996.

"Manajemen adalah proses perencanaan, organisasi, memimpin, dan mengendalikan penggunaan sumber daya untuk tujuan kinerja Accoumplish"
Bahasa Dari berbagai pengertian Manajemen, dapat dibaca adanya persamaan, yaittusemulainya Artikel Baru-
  Apakah proses-dan Goal berakhir Artikel Baru-dan berakhir __ Artikel Baru.

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESA

“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata/mu’amalah yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali, ”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
B. Sejarah Belakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia
1) Hukum Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
2) Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya toleransi pihak Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat.
Pada fase kedua ini Belanda ingin menerapkan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu Belanda ingin menata kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan tahap-tahap kebijakkan strategiknya yaitu:
-          Receptie in Complexu (Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya. di nusantara.
3) Hukum Islam Pada Masa Penjajahan Jepang
Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begiti signifikan.
4) Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan
Salah satu makna terbesar kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebas dari pengaruh hukum Belanda, menurut Prof. Hazairin, setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
5) Hukum Islam Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Pada awal orde baru berkuasa ada harapan baru bagi dinamika perkembangan hukum Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama. Namun pada realitasnya keinginan ini menurut DR. Amiiur Nurudin bertubrukan denagn strategi pembangunan orde baru, yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah ideologis selain Pancasila terutama yang bersifat keagamaan.
Namun dalam era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya Hukum Perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal, walaupun didapat dengan perjuangan keras umat Islam. Diantaranya oleh Ismail Sunny coba diskrisipsikan secara kronologis berikut ini :
a)        Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintah orde baru, dibuktikan oleh UU ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu” dan pada pasal 63 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah Pengadilan Agama (PA) bagi agama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi pemeluk agama lainnya.
Dengan UU No. 1 tahun 1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
b)        Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Dengan disahkanya UU PA tersebut, maka terjadi perubahan penting dan mendasar dalam lingkungan PA. Diantaranya:
- PA telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
- Nama, susunan, wewenang, kekuasaan dan hukum acaranya telah sama dan seragam diseluruh Indonesia. Dengan univikasi hukum acara PA ini maka memudahkan terjadinya ketertiban dan kepastian hukum dalam lingkungan PA.
- Terlaksananya ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
- Terlaksanya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasab Bhineka Tunggal ika dalam UU PA.
c)        Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)
Seperti diuraikan diawal makalah ini bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di nusantara, hukum Islam dan peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim agama diperadilan tersebut sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus sebagai pegangan dalam memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi.
Dalam menghadapi kasus-kasus itu hakim-hakim tersebut merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang puluhan banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua kasus serupa apabila ditangani oleh dua orang hakim yang berbeda referensi kitabnya, keputusannya dapat berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Guna mengatasi ketidakpastian hukum tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehigga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung dan Departemen Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan tujuan merancang tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan (Buku I), tentang Hukum Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum Perwakafan (BUKU III)
Bulan Februari 1988 ketiga buku itu dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi dari para ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto menandatangani Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum berlakunya KHI tersebut.
Oleh karena itu sudah jelas bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam.
6) Hukum Islam Pada Masa Reformasi
Era reformasi dimana iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya keran-keran aspirasi politik umat Islam pada pemilu 1999, dengan bermunculannya partai-partai Islam dan munculnya tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik nasional sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat Islam terrmasuk juga memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga mewarnai proses pembanguanan hukum nasional.
Diantara produk hukum yang positif diera reformasi sementara ini yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah
-          Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
-          Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
-          RUU tentang Perbankan Syariah yang saat ini sedang dibahas di DPR.

PENGERTIAN AGAMA ISLAM

Agama Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, baik dalam hal ‘aqidah, syari’at, ibadah, muamalah dan lainnya. Allah Allah Azza wa Jalla menyuruh manusia untuk menghadap dan masuk ke agama fitrah. Allah Allah Azza wa Jalla berfirman. ““Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah yang Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang men-jadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Tidak mungkin, Allah Allah Azza wa Jalla yang telah menciptakan manusia, kemudian Allah Allah Azza wa Jalla memberikan beban kepada hamba-hamba-Nya apa yang mereka tidak sanggup lakukan.
Islam (bahasa Arab, al-isl?m) “berserah diri kepada Tuhan”) adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim.
Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia [1][2], menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia. Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim, adapun lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan.