1. Teks berjalan dari kanan ke kiri

"ASALAMUALAIKUM"welcome to my blogger SEDIKIT MEMBANTU DAN BERBAGI

Jumat, 26 Oktober 2012

PENGERTIAN BERKURBAN

       dalam hal ini saya ingin sedikit berbagi pengetahuan kepada pembaca khususnya umat islam didalam berkurban banyak tata cara yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan ibadah kurban ini:
Istilah kurban berasal dari bahasa Arab "qaraba" yang artinya dekat. Dalam pengertian istilah kurban dimaknai sebagai suatu bentuk amal ibadah yang dilakukan oleh hamba Allah dalam usahanya untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban.

       Dan dalam buku lisanul Arab disebutkan bahwa kurban dalam bahasa Arab disebut juga dengan, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq. Kata-kata tersebut diambil dari kata dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaannya yaitu dhuha (Lisanul Arab, 19:211; Mu’jam al-Wasith, 1:537)

      Seseorang yang berkurban hendak melaksanakan kurban harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam berkurban, mulai dari waktu, pemilihan binatang dan syariat dalam penyembelihannya. Pelaksanaan penyembelihan kurban ini dimulai dari setelah selesainya pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha sampai berkahirnya hai tasyrik yaitu tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah.

      sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Katsir, 3: 301
 
    Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (al-Mughni: 9:439, Ahkamu adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).

      Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah Ta’ala, Artinya, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (al-Hajj: 34

     Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata (picek -dalam istilah bahasa Jawa-) yang jelas, sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.at-Tirmidzi

        Bagi seorang jagal (penyembelih) juga disyaratkan memenuhi ketentuan sebagai seorang jagal, diantaranya beragama Islam, mengetahui tata cara penyembelihan yang benar. Dan yang juga harus diperhatikan bagi panitiia kurban adalah tentang pengelolaan daging kurban, yaitu tidak boleh diperjual belikan, semuanya harus dibagikan kepada para mustahik.

        Kurban ini merupakan suatu ibadah yang sangat dipentingkan (sunnah Muakkadah) sebagaimana sabda Rosululloh SAW  :
"Dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu dia berkata, Rosulullah shollallahu alaihi wasalam telah bersabda, ” Barangsiapa yang mampu berkorban akan tetapi dia tidak melakukannya, maka janganlah menghadiri tempat sholat kami.”HR Hakim dihasankan oleh albani dalam shohih at targhib 1087.

         dan dalam hadits yang lainnya Rasulollah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu anhu dia berkata, Rosulullah shollallahu alaihi wasalam telah bersabda, ” Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurban maka tidak ada kurban baginya.”
Begitu pentingnya pelaksanaan ibadah kurban ini karena dalam pelaksanaannya mengandung beberapa hikmah, diantaranya: 
  1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah Ta’ala meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. Ash-Shaff: 102-107)
  2. Menegakkan syiar Dienul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. al-Baqarah: 36)
  3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim dalam Mukhtashar, no. 623) Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus. 
Semoga Allah senentiasa membimbing kita, melimpahkan rezeki bagi kita semua sehingga kita dapat melaksanakan sunnah rosululloh SAW. dan menctatanya sebagai haba yang hali dalam bersyukur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar