dalam hal ini saya ingin sedikit berbagi pengetahuan kepada pembaca khususnya umat islam didalam berkurban banyak tata cara yang harus di perhatikan dalam pelaksanaan ibadah kurban ini:
Istilah kurban berasal dari bahasa Arab "qaraba" yang artinya dekat. Dalam pengertian istilah kurban dimaknai sebagai suatu bentuk amal ibadah yang dilakukan oleh hamba Allah dalam usahanya untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dengan menyembelih hewan kurban.
Dan dalam buku lisanul Arab disebutkan bahwa kurban dalam bahasa Arab disebut juga dengan, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq. Kata-kata tersebut diambil dari kata dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaannya yaitu dhuha (Lisanul Arab, 19:211; Mu’jam al-Wasith, 1:537)
Seseorang yang berkurban hendak melaksanakan kurban harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam berkurban, mulai dari waktu, pemilihan binatang dan syariat dalam penyembelihannya. Pelaksanaan penyembelihan kurban ini dimulai dari setelah selesainya pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha sampai berkahirnya hai tasyrik yaitu tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah.
sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Katsir, 3: 301
Hewan
yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5
tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab
Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal
gemuk dan sehat (al-Mughni: 9:439, Ahkamu adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad
Abdul Qadir Abu Faris: 132).
Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah Ta’ala, Artinya, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka.” (al-Hajj: 34)
Hewan itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Empat
cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata (picek
-dalam istilah bahasa Jawa-) yang jelas, sakitnya nyata, pincang yang
sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung
sembuh.” (HR.at-Tirmidzi)
Kurban ini merupakan suatu ibadah yang sangat dipentingkan (sunnah Muakkadah) sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
"
dan dalam hadits yang lainnya Rasulollah SAW bersabda :
Begitu pentingnya pelaksanaan ibadah kurban ini karena dalam pelaksanaannya mengandung beberapa hikmah, diantaranya:
- Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah Ta’ala meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. Ash-Shaff: 102-107)
- Menegakkan syiar Dienul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. al-Baqarah: 36)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim dalam Mukhtashar, no. 623) Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar